Sengketa Tanah 174 Hektar, Kuasa Hukum Yupiter Djami Ga,S.H Ungkap dari Fakta Sidang Lokasi di Desa Kuanheun Kuat Dugaan Adanya Mafia Tanah

IMG-20260620-WA0011

News, Kabupaten Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kelas II Kabupaten Kupang laksanakan pemeriksaan setempat (PS) atau Sidang Lokasi dalam perkara sengketa tanah seluas kurang lebih 174 hektar yang berlokasi di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang,Nusa Tenggara Timur, Jumat (19/6/26).

Diketahui, sidang lokasi atau pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang sedang berjalan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sejumlah sertifikat hak atas tanah.

Sidang lokasi dihadiri Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi, para penggugat beserta kuasa hukumnya, kuasa hukum para tergugat, serta perwakilan dari beberapa pihak yang turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut, di antaranya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Kupang, PT Lopo Indah, PT Batu Besi, dan PT Dwi Mukti Graha Elektrindo, ungkap salah satu kuasa hukum penggugat, Yupiter Djami Ga, S.H., kepada awak media melalui sambungan telepon.

Menurut Yupiter, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 43/PDT/2026/PT KPG juncto Nomor 68/PDT.G/2025/PN Oelamasi yang saat ini kembali diperiksa berdasarkan putusan sela, Pengadilan Tinggi Kupang yang mengabulkan permohonan banding para penggugat.

Perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Pakai (HGP) atas sejumlah bidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa, tegas Yupiter.

Dalam perkara tersebut, tergugat I hingga tergugat VI disebut sebagai ahli waris Daniel Timuli alias Daniel Amtiran. Sementara tergugat VII adalah PT Lopo Indah, tergugat VIII PT Batu Besi, tergugat IX Balmon Kelas I Kupang, tergugat X PT Dwi Mukti Graha Elektrindo, tergugat XI Notaris/PPAT, dan tergugat XII Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang.

Yupiter menjelaskan bahwa gugatan bermula dari dugaan adanya permasalahan dokumen yang berkaitan dengan status ahli waris atas tanah yang disengketakan.

Menurut informasi yang diperoleh dari kliennya, Daniel Timuli alias Daniel Amtiran diduga memperoleh status ahli waris yang kemudian menjadi dasar penguasaan dan transaksi atas tanah tersebut.

Kami mendalilkan adanya persoalan hukum terkait dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim ahli waris. Hal inilah yang menjadi salah satu pokok gugatan yang saat ini sedang diperiksa di persidangan, ucap Yupiter.

Ia juga menambahkan, sebagian bidang tanah milik kliennya yang disengketakan sebelumnya telah dialihkan kepada beberapa perusahaan yaitu PT Batu Besi, PT Lopo Indah dan PT Dwi Mukti Graha Elektrindo dan Kementrian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Sumberdaya dan Perangkat Posa dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang.

Objek sengketa terdiri atas empat bidang tanah dengan luas masing-masing sekitar 8 hektare, 33 hektare, 53 hektare, dan 80 hektare, sehingga total keseluruhannya mencapai kurang lebih 174 hektar.

Yupiter juga menegaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Oelamasi sempat mengabulkan eksepsi terkait kompetensi absolut yang diajukan beberapa tergugat. Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui proses banding.

Doketahui, Bahwa Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan sebelumnya dan memerintahkan agar pokok perkara diperiksa kembali dan di kirim ke Pengadilan Tinggi Kupang untuk diperiksa dan dibuatkan Putusan ungkapnya.

Dalam pemeriksaan setempat, pihaknya menemukan sejumlah fakta lapangan yang menurutnya relevan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam persidangan, tegas Yupiter.

Kami menemukan diatas Objek sengketa bidang 4 ditemukan banyak bangunan, rumah, sumur dan kuburan bahkan di atas bidang 4 yang menjadi objek sengketa juga terdapat banyak sertifikat yang diperkirakan sekitar 12 Sertifikat Hak Milik ( SHM ) milik kliennya beserta keluarga kliennya. Fakta-fakta lapangan ini sangat jelas terlihat ada tumpang tindih sertifikat pada bidang tanah klien kami, bisa jadi hal ini dapat terjadi karena ada mafia tanah, yang dimana hal seperti ini tidak boleh ada, hal ini juga sangat penting dan saya yakin akan menjadi bagian penting dari proses pembuktian di persidangan.

Kami berharap Majelis Hakim mencatat seluruh fakta tersebut secara objektif dalam berita acara demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil, tutupnya. (Red)