Modus “Pepet” Malam Hari Berujung Maut” Polsek Jatisampurna Ungkap Sindikat Curanmor, Eksekutor Utama Tertangkap

IMG-20260702-WA0030

News, Bekasi – Aksi nekat sekelompok pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bekasi berujung tragis setelah salah satu korban tewas akibat sabetan senjata tajam. Polsek Jatisampurna dan jajaran Polres kota Bekasi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tiga dari empat tersangka yang terlibat dalam sindikat yang beroperasi pada dini hari tersebut. Kamis (2/7/26)

Kasus bermula dari dua kejadian terpisah yang terjadi dalam kurun waktu berdekatan di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Kejadian pertama terjadi pada Jumat, 26 Juni pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraksa, Kelurahan Jati Raden. Saat itu, korban bernama BS (48 tahun) sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja. Tiba-tiba, ia diikuti dan dipepet oleh dua sepeda motor hingga terpaksa berhenti. Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban, namun BS berhasil melarikan diri dan menyelamatkan nyawanya.

Tak kapok, keesokan harinya pada Sabtu pukul 02.00 WIB, kelompok yang sama kembali beraksi di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatirangon. Kali ini, sasaran mereka adalah DTLP, seorang pengemudi ojek online. Korban yang baru saja keluar dari rumah saudaranya untuk mengambil sepeda motor pribadinya langsung dicegat oleh dua orang berboncengan.

Situasi berubah maut ketika korban mencoba melakukan perlawanan. Salah satu pelaku, yang diidentifikasi sebagai MF, langsung menghunjamkan celurit ke arah korban. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai bagian paha hingga memutus urat besar, serta mengenai bagian bahu. Korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

Eksekutor Utama Adalah Residivis

Dari hasil penyelidikan intensif, Polresta Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu MF, RTF, dan MRA. Tersangka MF, yang bertindak sebagai eksekutor utama pengguna senjata tajam, ditangkap di wilayah Jati Asih. Sementara itu, RTF dan MRA diamankan di Bojong Kulur, Bogor. Satu tersangka lainnya, S, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa MF merupakan residivis berbahaya. Ia memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya, yakni dihukum 6 bulan pada 2023 karena kasus pencurian handphone, dan dihukum 3 tahun (menjalani 1 tahun 8 bulan) pada 2024 karena kasus curanmor. Ini adalah kali ketiga ia kembali beraksi, namun kali ini dengan konsekuensi yang jauh lebih berat karena merenggut nyawa manusia.

Modus Terstruktur dan Acak

Berdasarkan pengakuan para tersangka, modus operasi mereka dilakukan secara terstruktur namun memilih korban secara acak (random). Kelompok ini terdiri dari empat orang dengan pembagian tugas yang jelas. Salah satu anggota bertugas sebagai “pengamat” yang memantau situasi sekitar. Jika melihat kondisi sepi dan peluang terbuka, pengamat akan memberi sinyal kepada rekan-rekannya untuk segera mengejar dan menghentikan korban.

Selain dua kasus di Bekasi, pengakuan pelaku juga mengindikasikan adanya dua aksi serupa di wilayah Bogor, meskipun dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa.

Antisipasi Keamanan Ditingkatkan

Menyikapi maraknya tindak pidana kekerasan ini, Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan langkah-langkah antisipasi melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif. Langkah konkret yang diambil meliputi peningkatan patroli rutin maupun patroli rahasia pada malam hari, serta memperkuat koordinasi dengan Babinkamtibmas dan pembinaan terhadap Satuan Pengamanan Lingkungan (Satkamling) di tingkat warga.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal yang berat terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas atau bepergian pada dini hari di area yang sepi. (Egi)