Ahli Waris di Paser Tempuh Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka
Baritonews, Grogot Kaltim. — Tiga warga Kabupaten Paser, yakni Muhammad Mihzab, Syahdansyah, dan Abd. Rifai, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot terkait penetapan status tersangka terhadap mereka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketiganya merupakan ahli waris sekaligus penerima kuasa dari almarhum Abat, pemilik sah sebidang tanah di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu, yang menurut para pemohon hingga kini belum pernah dilakukan pembebasan maupun penyelesaian secara hukum.
Kuasa hukum para pemohon dari Firmly Law & Partner menyampaikan bahwa tindakan kliennya merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak atas tanah warisan, sehingga menurutnya perlu diuji secara hukum apakah tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tgt dan mulai disidangkan sejak 8 Januari 2026. Hingga 22 Januari 2026,
persidangan masih berlangsung dan berada dalam kewenangan majelis hakim.
Selain menempuh praperadilan, para pemohon juga mengajukan langkah hukum lain berupa laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di Polda Kalimantan Timur serta gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Sidang perdana gugatan perdata tersebut dijadwalkan pada 4 Februari 2026.
Para pemohon berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan proporsional, khususnya dalam membedakan sengketa keperdataan dengan dugaan tindak pidana. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara yang memperjuangkan hak atas tanahnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Egi)






