Diduga Tidak Sesuai Standar, Pembangunan Gudang Akong Tangerang Rubuh

20251114_145344

Dok; ist

News, Tangerang – Diduga tidak sesuai standar, pembangunan gudang di wilayah pergudangan akong, kampung Bayur Kelurahan periuk Kecamatan periuk kota Tangerang.

Dari penelusuran awak media, kejadian rubuhnya bangunan terjadi pada jumat siang minggu lalu.

Belum di ketahui secara pasti penyebab ambruknya bangunan gudang tersebut, dilokasi kejadian terlihat Rangka besi berukuran besar berserakan di lantai dan menekuk…pondasi angkur baja dibeberapa titik terlihat hancur.

Diareal lokasi terpasang garis polisi namun tidak terlihat papan informasi Persetujuan Bangunan gedung (PBG).

Salah satu warga setempat yang kerap berda dilokasi menuturkan , bahwa kejadian tersebut terjadi pada sore hari beberapa waktu yang lalu
<span;>saat ini proses pembangunan di hentikan, penaggung jawab dari pembangunan  gudang tersebut masih belum bisa di temui.

Berdasarkan informasi, Acuy adalah tangan kanan Akong dalam pelaksanaan gedung di areal lokasi pergudangan. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)  merupakan pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang wajib dimiliki , PBG adalah untuk memberikan izin kepada pemilik untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknis dan administratif, yang bertujuan mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Dokumen ini juga memastikan bangunan sesuai standar teknis yang berlaku, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.

Aturan PBG terbaru secara umum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar hukum utama, yang menggantikan IMB dengan PBG. Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan peraturan turunan
Kelalaian dalam pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berakibat pada sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya.

Pidana kelalaian bangunan gedung diatur dalam Pasal 524 KUHP Baru, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang karena kelalaiannya menyebabkan bangunan rusak atau hancur. Selain itu, ada juga Pasal 47 UU Bangunan Gedung dan perubahannya yang memberikan sanksi pidana yang lebih berat tergantung tingkat kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut, seperti kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain. (Red)