Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dokumen “Berantakan” PT Kodau, Ancam Gugatan Perdata dan Pidana

Screenshot_2026-08-14-19-46-25-41_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

News, Bekasi – Kantor Advokat Konsultan Pertanahan Syamsuardi SH & Rekan secara terbuka menyoroti kekacauan administrasi pertanahan yang dilakukan oleh pengembang PT Kodau dalam proyek Perumahan Primer Estate 2, Bekasi. Kuasa hukum tersebut mendesak pengembang untuk segera membuka data dan bertanggung jawab atas sengketa lahan seluas 2.954 meter persegi yang diklaim sebagai hak sah ahli waris.

Syamsuardi, selaku kuasa hukum, mengungkapkan bahwa sikap PT Kodau yang enggan muncul ke permukaan justru memicu eskalasi konflik di lapangan. Ia menilai pengembang melakukan praktik “adu domba” antara warga perumahan dan ahli waris dengan menunjuk perwakilan yang tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan masalah.

“PT Kodau seolah-olah menjadi pelayan bagi kepentingan tertentu. Mereka tidak menguasai masalah, namun justru membiarkan situasi memanas. Mengapa manajemen PT Kodau tidak berani hadir? Mereka bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di lapangan,” tegas Syamsuardi di lokasi kejadian, Jumat (14/8).

Dugaan Manipulasi Data dan Oknum Bermain
Syamsuardi memaparkan temuan faktual mengenai status tanah sengketa. Berdasarkan data girik yang dimiliki ahli waris, total luas tanah awal adalah 4.954 meter persegi. Sebanyak 2.000 meter persegi telah dihibahkan, sehingga tersisa 2.954 meter persegi yang masih menjadi hak mutlak ahli waris. Namun, lahan ini diduga telah diserobot dan dijual oleh pengembang, termasuk pengambilan jalur jalan selebar 70 meter dari petak tanah ahli waris.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan. PT Kodau tidak pernah mau membuka data karena takut terbongkar. Ini bukan kejadian pertama, sudah bertahun-tahun kasus ini viral, namun penyelesaiannya selalu mandek,” ujarnya.

Lebih tajam lagi, Syamsuardi menyoroti adanya indikasi keterlibatan oknum dalam penerbitan dokumen pertanahan yang dianggapnya “berantakan”. Ia menyebut banyak surat-surat pendukung izin perumahan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yang diduga melibatkan oknum-oknum mulai dari tingkat kelurahan hingga instansi terkait.

“Semua surat ini berantakan. Ini dimulai dari bawah, ada oknum yang punya kepentingan pribadi. Kami berharap penegak hukum dan pemangku jabatan lebih hati-hati. Bahaya jika izin perumahan diberikan sembarangan tanpa verifikasi data yang jelas,” tambahnya.

Bantahan Tudingan Provokasi
Menanggapi tudingan bahwa pihaknya dibayar untuk memanaskan situasi, Syamsuardi membantah keras. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil murni berdasarkan profesi advokat di bawah sumpah untuk menegakkan keadilan pertanahan.

“Kami tidak dibayar oleh pihak manapun untuk membuat kerusuhan. Jangan ada dugaan kami menerima uang. Persoalan rakyat adalah persoalan kami. Kami bekerja jujur untuk mengungkap kebenaran yang selama ini ditutup-tutupi,” jelasnya.

Meski demikian, Syamsuardi menyampaikan permohonan maaf kepada warga Primer Estate 2 atas ketidaknyamanan akibat insiden pemasangan plang dan gesekan di lapangan. Ia menyatakan hal tersebut merupakan bentuk protes karena kebuntuan komunikasi dengan pengembang.

Ancaman Langkah Hukum Tegas
Terkait perkembangan kasus, Syamsuardi mengumumkan bahwa laporan pidana terkait penyerobotan tanah telah resmi masuk ke kepolisian. Jika PT Kodau tetap menolak duduk bersama dan membuka data, pihaknya akan segera mengajukan gugatan perdata pada minggu depan.

“Jangan sampai kita menegakkan hukum tapi malah melanggar hukum. Kami akan tempuh proses hukum secara pelan-pelan namun pasti. Warga yang sudah memegang sertifikat juga harus waspada, karena ada potensi pembatalan sertifikat jika terbukti tanah tersebut merupakan hak sah ahli waris yang terabaikan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak PT Kodau belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan manipulasi data dan keterlibatan oknum tersebut.  (Egi)