LPSK Turun Tangan Setelah 6 Bulan Diabaikan, 3 Anak Korban Kekerasan Seksual di Bandar Lampung Akhirnya Dapat Bantuan Medis

IMG-20260430-WA0015

News, BANDAR LAMPUNG – Setelah enam bulan minim penanganan dari instansi daerah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat akhirnya turun langsung ke Bandar Lampung pada 28 April 2026. Langkah cepat LPSK berbuah manis: korban yang terinfeksi penyakit menular sejak Oktober 2025 baru mendapat penanganan medis sehari kemudian.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, tiga anak korban melapor sejak 14 Oktober 2025. Pertemuan dengan UPTD PPA Kota Bandar Lampung hanya terjadi satu kali pada rentang waktu tanggal 14-27 Oktober 2025 hingga saat ini, itupun atas inisiatif korban sendiri serta dinsos pun hanya melakukan pertemuan hanya 1x tanpa ada bantuan medis, rehabilitasi ataupun informasi perkara. Hingga mendekati sidang putusan tanggal 05 mei 2026, tidak ada kroscek kesehatan medis maupun pendampingan psikologi berkelanjutan. Bahkan saat sidang kedua, UPTD PPA dan Dinas Sosial disebut telah mengetahui korban terinfeksi penyakit menular, namun tidak ada tindakan penanganan yang dilakukan.

Merasa diabaikan, korban meminta bantuan hukum ke LBH Lebah Megachile Dorsata di bawah naungan Kantor Hukum BEI-Law Firm, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Kiwah No. 24, Kupang Teba, Teluk Betung Utara. Tim Kuasa Hukum kemudian menyurati DPR RI Komisi III dan VIII, Walikota, Gubernur, DPRD Lampung, KPAI, KemenPPPA, Kemensos, serta LPSK untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian. Dari surat tersebut, hanya UPTD PPA Kota Bandar Lampung dan perwakilan Dinas Sosial yang memberikan respon, meski tim advokat tidak mengetahui pasti apakah respon itu atas rekomendasi pihak yang disurati atau inisiatif sendiri.

Namun, hasil pertemuan yang ditindaklanjuti tersebut ketika dituangkan dalam notulen resmi ditolak oleh pihak korban karena isinya tidak sesuai dengan kesepakatan saat pertemuan tatap muka, sebagaimana disampaikan Perwakilan Penasihat Hukum Ardhi Fazzini Raesesa, S.H.

Pasca merespon surat kuasa hukum dan notulennya ditolak korban, Dinas Sosial memberikan bantuan alat sekolah dengan dalih “bantuan untuk korban kasus ini”. Namun hanya dua dari tiga korban yang menerima, dengan alasan dua korban masuk Desil 2 yang wajib diberi bantuan, sementara satu korban tidak dapat karena masuk Desil 6.

Pemberian bantuan ini sempat memicu keributan antar korban. Pasalnya, pihak Dinsos berpesan kepada penerima bantuan agar “diam-diam” dan tidak memberitahu korban yang tidak mendapat bagian. Perwakilan Penasihat Hukum Ardhi Fazzini Raesesa, S.H. dari LBH Lebah Megachile Dorsata turun menengahi hingga situasi kembali kondusif dan para korban saling support.

Tak hanya itu, korban justru disuruh membuat pernyataan penolakan bantuan. Untuk melindungi korban, Ardhi Fazzini Raesesa, S.H. menyarankan agar meminta surat resmi dari oknum Dinsos yang menghubungi dan memberikan bantuan via WhatsApp tersebut.

Gerak cepat LPSK dimulai 28 April 2026. Tim LPSK langsung menemui Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, UPTD PPA, hingga Polsek Tanjung Karang Barat. Pertemuan lanjutan digelar bersama saksi dan korban di Kantor Hukum BEI-Law Firm selaku naungan LBH Lebah Megachile Dorsata. Dalam pertemuan tersebut, LPSK menyatakan akan memberikan perlindungan saksi-korban serta memfasilitasi bantuan medis dan psikologi yang akan segera diagendakan.

LPSK tidak omong kosong. Tanggal 29 April 2026, Tim LPSK menemui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Respon Kepala Dinkes dinilai luar biasa. Tanpa menunggu berganti hari, hanya selang 30 menit pasca pertemuan, tim medis Dinkes langsung datang melakukan kroscek dan pengambilan sample medis pada korban. Dari tiga korban, baru satu yang berhasil dites karena dua lainnya sedang sekolah.

Hasilnya miris: ditemukan radang di kemaluan disertai gatal-gatal yang ternyata sudah diderita korban sejak Oktober 2025 hingga April 2026. “Lalu mana janji negara akan hadir jika perwakilannya di daerah bekerja seperti ini selama enam bulan?” ungkap Perwakilan Penasihat Hukum Ardhi Fazzini Raesesa, S.H.

Tak berhenti di situ, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung berkomitmen mengupayakan BPJS Kesehatan gratis bagi para korban agar mendapat layanan kesehatan berkelanjutan. Perwakilan Penasihat Hukum Ardhi Fazzini Raesesa, S.H. dari Tim Kuasa Hukum LBH Lebah Megachile Dorsata mengapresiasi langkah LPSK dan Dinkes. “Luar biasa perjuangan LPSK yang jemput bola. Juga apresiasi untuk Kepala Dinkes dan jajaran yang langsung menindaklanjuti. Ini bukti jika ada kemauan, negara bisa hadir cepat untuk anak-anak,” tegasnya.

Dikerahui, Kadinkes kota bandar Lampung Muhtadi A. Temenggung, S.T.,M.Si, Tim puskesmas Palapa dr. Arlia Novita, kepala puskesmas Ns. Erwin Sanjaya, SKep, perawat Muhammad Bayu Alan,AmdKes, analis/bagian lab Nurul Samratul Aini, SKM promkes yang Diantar oleh driver: Restu pradiyanto, Amd.

Dasar hukum penanganan ini merujuk UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara hadir memberi layanan komprehensif bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, LPSK masih mengagendakan trauma healing lanjutan bagi para korban. (Red).