Jati Ranggon Tuntaskan Hibah Rp100 Juta per RW, Pengelolaan Sampah Jadi Syarat Utama

Screenshot_2025-12-11-15-59-49-28_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

News Bekasi Kelurahan Jati Ranggon Tuntaskan Hibah Rp100 Juta per RW, Pengelolaan Sampah Jadi Syarat Utama — Kelurahan Jati Ranggon menuntaskan realisasi Program Hibah Rp100 Juta per RW sebagai langkah mempercepat pembangunan lingkungan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat. Program ini tidak hanya menyasar perbaikan infrastruktur, tetapi juga menekankan kewajiban setiap RW untuk memiliki sistem pengelolaan sampah yang terstruktur

Lurah Jati Ranggon  H Dedy Mulyadi menegaskan bahwa pengajuan hibah mensyaratkan RW untuk membentuk bank sampah maupun unit pengelolaan persampahan di tingkat lingkungan. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kesadaran warga dalam memilah sampah sejak dari rumah.ucap H Dedy saat ditemui diruang kantor ya  kamis (11/11/25)

Melalui program tersebut, RW diwajibkan membentuk bank sampah atau unit pengelolaan persampahan sebagai syarat pengajuan hibah. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong budaya memilah sampah sejak dari rumah.

“Mindset memilah sampah itu harus tumbuh dari keluarga. Kalau RW memiliki kendala lokasi atau fasilitas, akan dibantu melalui Dinas Lingkungan Hidup maupun BSIP,” ujar pihak kelurahan.

Dengan rampungnya realisasi program hibah ini, Jati Ranggon menargetkan peningkatan kualitas lingkungan sekaligus memperkuat kolaborasi warga dalam menjaga kebersihan dan pembangunan wilayah. (Egi)