Pemkot Bekasi Klarifikasi Batas Belanja Pegawai 30% Sesuai Mandat Pusat, Dorong Kepastian Hak PPPK

IMG-20260610-WA0043

News,Bekasi  — Pemerintah Kota Bekasi secara tegas meluruskan persepsi publik terkait kebijakan anggaran kepegawaian. Pemkot menegaskan bahwa batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan merupakan inisiatif daerah, melainkan ketentuan baku nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas dinamika pasca-Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta perwakilan kepala daerah pada 8 Juni 2026 lalu. Dalam forum strategis tersebut, Pemkot Bekasi mengambil posisi proaktif untuk menyuarakan tantangan riil di lapangan sekaligus mendorong solusi sistemik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendesak Kepastian Regulasi Turunan UU ASN

Salah satu poin krusial yang diangkat Pemkot Bekasi adalah urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemkot Bekasi mendesak Pemerintah Pusat untuk segera finalisasi regulasi ini guna memberikan kepastian hukum bagi ribuan PPPK.

1. Kesetaraan Hak: Jaminan hak pensiun, jaminan hari tua, dan tunjangan lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Kepastian Karier: Kejelasan jenjang karier dan pengembangan kompetensi ASN.

Transformasi Status PPPK: Dari Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu

Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, Pemkot Bekasi juga mendorong transisi skema PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan rasa keadilan (sense of justice) bagi para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi dalam pelayanan publik.

“Konversi status ini bukan sekadar soal administratif, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi pegawai serta langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas kinerja birokrasi,” ujar perwakilan Pemkot Bekasi.

Sinergi Fiskal Pusat-Daerah untuk Pelayanan Prima

Menyadari keterbatasan ruang fiskal daerah akibat rigiditas batas belanja pegawai 30%, Pemkot Bekasi mengajukan proposal dukungan finansial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dukungan pusat dinilai vital untuk menjaga keberlanjutan penggajian PPPK tanpa mengorbankan pos-pos pembangunan lainnya.

Meski menghadapi tantangan regulasi HKPD, Pemkot Bekasi tetap berkomitmen penuh untuk memprioritaskan pengangkatan PPPK guna menutupi kekurangan tenaga teknis dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Komitmen Tanpa Kompromi

Pemerintah Kota Bekasi reiterasi komitmennya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Setiap kebijakan yang diambil, termasuk dalam manajemen kepegawaian, bertujuan akhir tunggal: menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, dan berkualitas bagi warga Kota Bekasi. (Egi)