Miris! Data Pribadi Jadi Alat Tekanan, Pinjol “Dana Cepat” Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Screenshot_2026-03-17-11-45-04-47_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

 Newsbarito, Jakarta — Fenomena financial technology (fintech) khususnya pinjaman online (pinjol) memang memberi kemudahan akses keuangan bagi masyarakat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul sisi gelap yang semakin meresahkan. Penyalahgunaan data pribadi hingga praktik penagihan yang intimidatif kini menjadi ancaman serius, bahkan berujung pada tekanan mental yang berat bagi korban.

Dalam praktiknya, sejumlah oknum pinjol diduga kerap melakukan pelanggaran, mulai dari menyebarkan data pribadi seperti foto KTP, nomor telepon, hingga alamat, sampai menyebarkan informasi tidak benar di media sosial. Tak jarang, korban dipermalukan secara terbuka demi memaksa pembayaran utang, yang jelas melanggar etika dan hukum.
Kasus tersebut kini menimpa Indra Maulana Idrus, seorang penggiat pers sekaligus Pemimpin Redaksi Media Mata Pers Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Erlangga Lubai, S.H., M.H., dijelaskan bahwa peristiwa bermula pada 2 Maret 2026, saat Indra secara tidak sengaja mengklik iklan pinjaman online “Dana Cepat” ketika menonton video di ponselnya. Rasa penasaran membuatnya sempat mengisi data, namun ia langsung menghapus aplikasi karena tidak berniat meminjam.

Namun di hari yang sama, Indra justru menerima transfer dana sebesar Rp408.000 ke rekening pribadinya. Kebingungan pun muncul karena ia tidak pernah mengajukan pinjaman. Tujuh hari kemudian, ia dihubungi debt collector (DC) yang menyatakan pinjaman telah jatuh tempo dan harus dilunasi, bahkan disertai pengiriman data pribadi miliknya.
Ironisnya, jumlah tagihan melonjak menjadi Rp800.000, terdiri dari pokok pinjaman dan bunga serta biaya administrasi yang dinilai tidak wajar. Saat Indra berniat melunasi dengan nominal yang lebih rasional, pihak pinjol justru mengancam akan menyebarkan data pribadinya. Ancaman tersebut terbukti, di mana foto, KTP, dan nomor telepon Indra disebarkan di media sosial, disertai tuduhan palsu yang mencoreng nama baiknya.

Merasa dirugikan dan dipermalukan, Indra bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Erlangga Lubai dan Rekan resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Erlangga Lubai menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak reputasi kliennya sebagai pimpinan media. Ia berharap aparat penegak hukum segera memanggil pihak terkait agar kasus ini diproses secara transparan, sehingga memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol ilegal, (Red)