Normalisasi Kali Harun, Pemkot Bekasi Bongkar 40 Bangunan Liar di Bantaran Sungai

IMG20260824152658

News,Bekasi ,  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan negara di sepanjang bantaran Kali Harun. Pada Senin (24/8/2026), sebanyak 40 unit bangunan di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, menjadi sasaran pembongkaran.

Camat Pondok Melati, Cecep Miftah, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan upaya mengembalikan fungsi sungai yang selama ini mengalami penyempitan drastis akibat okupasi lahan. Lebar aliran Kali Harun yang semula idealnya mencapai 4 meter, kini hanya tersisa sekitar 1 hingga 1,5 meter.

“Kita melakukan tindakan regulasi yang tepat untuk mengembalikan bantaran Kali Harun ke kondisi semula. Tanah dan area di sini adalah milik negara, dalam hal ini PT Jasa Tirta II (PJT II),” ujar Cecep di lokasi pembongkaran.

Hingga sore hari, tim gabungan yang terdiri dari 250 personel Satpol PP, Dinas Tata Ruang, dan aparat kewilayahan berhasil membongkar 28 unit bangunan. Sisa 12 unit lainnya dijadwalkan untuk dibongkar pada Rabu (26/8/2026) setelah jeda hari libur.

Status Enam Sertifikat Masih Dikaji BPN

Dalam operasi tersebut, terdapat temuan menarik berupa enam unit bangunan yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Namun, pembongkaran terhadap keenam bangunan itu ditunda menunggu hasil verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cecep menyatakan bahwa Pemkot Bekasi telah menyerahkan dokumen terkait kepada BPN sebulan lalu. “Kami menunggu keputusan BPN mengenai keabsahan sertifikat tersebut. Jika terbukti diterbitkan di atas tanah negara atau ada cacat administrasi, proses hukum akan tetap berlanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, menambahkan bahwa langkah penertiban ini sejalan dengan konsep normalisasi sungai untuk mengatasi banjir.

“Konsep utamanya adalah pengembalian fungsi peredaran air. Setelah pembongkaran selesai, kami akan menata ulang kawasan ini menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) lengkap dengan pedestrian, penataan kabel bawah tanah, dan penerangan jalan,” kata Tarmuji.

Sosialisasi Empat Bulan dan Penolakan Kompensasi

Menanggapi protes sejumlah warga yang meminta kompensasi, Cecep menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan ganti rugi karena bangunan tersebut berdiri di atas aset negara.

“Kompensasi tidak bisa diberikan karena ini adalah tanah negara. Kami sudah melakukan sosialisasi intensif selama hampir empat bulan, mulai dari peringatan lisan, surat peringatan, hingga Surat Perintah Bongkar Mandiri,” tegasnya.

Untuk memfasilitasi warga terdampak, Pemkot Bekasi telah menyiapkan armada transportasi gratis bagi mereka yang ingin merelokasi barang-barangnya. Cecep mengklaim tidak ada gejolak signifikan selama proses pembongkaran berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh jajaran kelurahan dan kecamatan.

Dengan dikembalikannya lebar Kali Harun ke ukuran ideal, Pemkot Bekasi berharap potensi banjir di kawasan Pondok Melati dapat ditekan secara signifikan sekaligus menyediakan ruang publik yang lebih tertib dan asri bagi warga.

(Egi)