Pengakuan Antonius Sidauruk: 2 Kali Antar Shopping Bag Atas Perintah Pejabat Bea Cukai
News, JAKARTA– Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 5/6/2026, mencatat pengakuan Antonius Sidauruk, staf operasional PT Mega Persada Globalindo. Di bawah sumpah, Antonius mengaku dua kali diperintah mengambil dan mengantarkan shopping bag oleh atasannya di Ditjen Bea Cukai.
Antonius dikenal sebagai orang kepercayaan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Jaksa KPK M. Takdir mencecarnya di hadapan Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi.
Perintah dari Orlando Hamonangan
Antonius menjelaskan, perintah pertama datang setelah pertemuan di Spectra Karaoke, basement Hotel Mercure Kemayoran. Di sana ia bertemu Orlando dan Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group yang kini jadi terdakwa.
“Di situ setelah ngobrol-ngobrol sama Pak Orlando, orang bapak ini, saya memang ada dikasih kayak shopping bag gitu, suruh bawa ke mobil aja gitu,” kata Antonius.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi isi perintah: “Le, keluar ambil titipan uang dari Andri, terus bawa ke mobil, terus bilang ke driver untuk pulang?”
Antonius menjawab: “Iya, betul.”
Andri yang disebut adalah Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group, terdakwa lain dalam perkara ini.
*Dalih Tak Pernah Periksa Isi*
Saat ditanya isi shopping bag, Antonius mengaku tidak pernah mengecek.
“Nggak, saya nggak pernah periksa kalau ada dari bapak itu. Nggak saya lihat,” ujarnya.
Peristiwa kedua diakui terjadi Januari 2026 di kawasan Mall of Indonesia. Atas permintaan Orlando Hamonangan lagi, Antonius diminta bertemu “Bang Deddy” – sebutan untuk Dedy Kurniawan Sukolo.
Jaksa: “Gimana peristiwanya? Waktu itu sama ada saksi diminta sama Orlando untuk ketemu?”
Antonius: “Iya, benar.”
Jaksa: “Ada titipan, seperti itu ya?”
Antonius: “Iya.”
Barang yang diterima: “Shopping bag juga, Pak.”
Benang Merah Keterangan Antonius
Dari pengakuan Antonius Sidauruk terungkap 3 poin kunci:
1. Ada perintah eksplisit dari Orlando Hamonangan untuk mengambil “titipan uang”.
2. Ada pengulangan di 2 lokasi berbeda: Hotel Mercure Kemayoran dan Mall of Indonesia.
3. Ada penyangkalan soal isi: Antonius mengaku tidak pernah membuka atau memeriksa shopping bag tersebut.
Keterangan ini memperkuat dugaan jaksa tentang adanya rantai pemberian dari pihak swasta Blueray Cargo Group kepada pejabat Bea Cukai melalui orang kepercayaan. Majelis hakim akan mendalami apakah shopping bag itu berisi suap terkait kelancaran importasi barang. (Red)






