TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,1 Miliar di Pelabuhan Patimban

Screenshot_2025-12-02-19-17-54-75_e307a3f9df9f380ebaf106e1dc980bb6

News. Jakarta, — TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan maritim Indonesia. Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan pakaian olahraga tanpa dokumen resmi Kepabeanan di Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.selasa.( 2/12/25)

Aksi penindakan terjadi pada Minggu (20/11) sekitar pukul 04.00 WIB, saat patroli F1QR melakukan operasi penyekatan terhadap kendaraan yang baru selesai melakukan bongkar muatan dari KMP Ferrindo 5 rute Pontianak – Patimban. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan satu unit truk fuso berisi 41.280 potong pakaian olahraga dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.

Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, menyampaikan bahwa penyelundupan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar dan diduga melanggar Pasal 102 UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan.

“Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan sopir, sudah diamankan di Mako Lanal Cirebon. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebihlanjut,” tegas Danlanal.

Danlanal menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, KSOP, dan aparat penegak hukum lainnya, sebagai wujud komitmen dalam memerangi berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara serta mengganggu stabilitas keamanan maritim.

Aksi ini sekaligus sejalan dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang meminta seluruh jajaran TNI AL untuk memperkuat pengawasan wilayah perairan dari tindak pelanggaran ilegal. (Egi)