Berita Dugaan Solar Subsidi Disorot, Pihak Terkait: Jangan Bangun Opini Sebelum Ada Bukti
News, Bekasi, — Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pemindahan dan penyimpanan BBM solar subsidi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, mendapat tanggapan dari pihak Kapolsek Jatisampurna yang namanya disebut dalam berita tersebut.
Melalui hak jawab ini, pihak terkait menilai perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi opini publik yang seolah-olah telah menetapkan adanya pelanggaran hukum, sementara belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat atau instansi yang berwenang.
Pemberitaan di salah satu media online yang terbit pada 30 Agustus 2026 memuat dugaan aktivitas pemindahan BBM solar subsidi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna. Dalam pemberitaan tersebut juga muncul penyebutan nama pihak tertentu serta pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Jatisampurna.
Pihak terkait menegaskan bahwa dugaan merupakan informasi yang masih harus dibuktikan. Karena itu, setiap pemberitaan yang mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana perlu didukung data, fakta, verifikasi dan konfirmasi yang memadai.
Pihak terkait juga mempertanyakan penggunaan istilah “kebal hukum” dalam judul pemberitaan. Menurutnya, istilah tersebut dapat membentuk persepsi negatif seolah-olah telah terjadi pembiaran atau adanya perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Padahal, untuk menyatakan suatu kegiatan melanggar hukum diperlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami menghormati kebebasan pers dan tugas media dalam melakukan kontrol sosial. Namun, jangan sampai pemberitaan yang masih berupa dugaan kemudian dipahami masyarakat sebagai sebuah fakta hukum,” ujar pihak dalam klarifikasinya.
Pihak terkait menyatakan tidak keberatan apabila aparat penegak hukum maupun instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap lokasi maupun aktivitas yang menjadi objek pemberitaan. Bahkan, pemeriksaan tersebut dinilai penting agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Selain itu, pihak terkait meminta media yang menerbitkan pemberitaan memberikan ruang hak jawab secara proporsional sebagaimana prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.
Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana memiliki konsekuensi terhadap reputasi pihak yang disebut. Karena itu, verifikasi dan konfirmasi menjadi bagian penting sebelum sebuah dugaan disajikan kepada publik.
Pihak terkait juga menegaskan bahwa hak jawab ini bukan bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik. Sebaliknya, klarifikasi disampaikan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi dan tidak membentuk kesimpulan sepihak. (Red)
Untuk itu, pihak terkait meminta agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan mengenai dugaan tersebut. Seluruh fakta dan legalitas aktivitas di lokasi hendaknya diserahkan kepada proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Prinsipnya sederhana: dugaan harus diverifikasi, fakta harus dibuktikan, dan kesimpulan hukum merupakan kewenangan aparat serta lembaga yang berwenang.(red)






