Pemkot Bekasi dan Kejari Bekasi Bekali 56 Operator Kelurahan Program Jaga Desa

Screenshot_2025-12-16-15-11-38-30_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

News. Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi memberikan pembekalan kepada 56 operator kelurahan dalam rangka penguatan pelaksanaan Program Jaga Desa, sebagai upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan kelurahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis pencegahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kota Bekasi, Dr. Achmad Shovie Samabta Bhakti, serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ryan Anugrah, bersama para operator kelurahan yang berperan sebagai ujung tombak pengelolaan dan pelaporan data melalui aplikasi Jaga Desa.

Dalam pembekalan tersebut, Kejaksaan Negeri Bekasi memberikan pemahaman terkait aspek hukum, pencegahan potensi penyimpangan administrasi, serta tata cara penginputan dan pengelolaan data pada sistem aplikasi Jaga Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabag Tapem Setda Kota Bekasi menyampaikan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna mewujudkan pemerintahan kelurahan yang bersih dan profesional.

“Melalui pembekalan ini, diharapkan operator kelurahan memiliki pemahaman yang utuh, baik secara teknis maupun hukum, sehingga mampu menjalankan tugas secara optimal dan bertanggung jawab,” ujar Shovie.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bekasi menegaskan bahwa Program Jaga Desa bertujuan untuk melakukan pendampingan dan pencegahan dini terhadap potensi permasalahan hukum di tingkat kelurahan. “Program ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendampingi agar pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berharap Program Jaga Desa dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh kelurahan, sekaligus menjadi sarana penguatan integritas, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Egi)


Jika mau,