Sederhanakan Administrasi, Pemkot Bekasi Terapkan MCSP-RBS 2026 untuk Cegah Korupsi

IMG-20260805-WA0052

News,Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026 pada Rabu (5/8/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel melalui penguatan sistem pengawasan berbasis risiko.

Tahun 2026 menandai perubahan signifikan dalam pola pengawasan di Kota Bekasi. Fokus pelaporan tidak lagi sekadar berorientasi pada pemenuhan dokumen administratif, melainkan diarahkan menjadi data yang terintegrasi dan berbasis risiko. Pendekatan baru ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengenali kerawanan lebih awal, menentukan prioritas penanganan, serta merumuskan intervensi pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Sebagai evaluasi kinerja sebelumnya, capaian Kota Bekasi pada penilaian MCSP KPK tahun 2025 tercatat sebesar 80,7% dan masuk dalam Cluster I. Meskipun berada di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 secara nasional, angka tersebut menunjukkan bahwa fondasi pencegahan korupsi telah terbentuk. Namun, masih terdapat ruang perbaikan, khususnya dalam kualitas data dan kedalaman analisis risiko, agar hasil penilaian di masa depan dapat lebih optimal.

Tri Adhianto menekankan bahwa nilai atau peringkat bukanlah tujuan akhir, melainkan alat ukur untuk mendorong perangkat daerah memahami risiko dan memperbaiki tata kelola. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran tidak terjebak pada formalitas semata.

“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.

Untuk mendukung efisiensi tersebut, transformasi MCSP-RBS 2026 membawa penyederhanaan struktur yang drastis guna mengurangi beban birokrasi:
* Area Pengawasan: Disederhanakan dari 8 menjadi 7 area.
* Indikator: Dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator.
* Dokumen: Dikurangi secara signifikan dari 668 menjadi 162 dokumen.

Tujuh area pengawasan yang menjadi fokus utama meliputi: perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Tri juga menginstruksikan pentingnya kolaborasi antar-perangkat daerah. Setiap data yang dikumpulkan harus melalui proses validasi ketat sebelum dimasukkan ke dalam sistem, karena analisis risiko yang akurat membutuhkan komitmen bersama dan data yang terpercaya.

“Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” tegasnya.

Adapun tahapan pelaksanaan MCSP-RBS 2026 akan mencakup pengumpulan dan validasi data, input ke sistem, verifikasi oleh KPK, hingga analisis risiko. Proses pengumpulan data dimulai pada Triwulan III 2026, dengan jadwal input sistem tahap pertama berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Melalui penerapan MCSP-RBS yang lebih ringkas dan terfokus ini, Pemkot Bekasi menargetkan pengawasan pemerintahan menjadi lebih terukur dan berorientasi pada pencegahan. Hal ini sekaligus memperkuat komitmen kota untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(Egi)